Hukum Menerima Orderan Natal

Menerima Orderan Natal
.
Apa hukum menerima orderan atau pesanan natal? Seringkali didapat pertanyaan hangat seperti ini menjelang natal terutama dari para pelaku bisnis karena banyak orderan menjelang natal 25 Desember.
.
Tentu saja kita selaku muslim tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim. Menerima orderan berkaitan dengan acara natal berarti mendukung. Mendukung seperti ini tidaklah dibolehkan dalam agama kita.
.
Allah Ta’ala berfirman,
.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al-Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
.
Kami cuma ingatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bagi yang begitu khawatir rugi karena meninggalkan order yang tidak boleh diterima seorang muslim.
.
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
.
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
.
Padahal rezeki kita tidak pernah tertukar. Kenapa khawatir?
.
Moga siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, moga usaha dan bisnisnya lebih berkah.

Comments

Visitor

Online

Related Post