Tafsir Menikahi 4 Wanita Dan Anak Yatim

Telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh dan Harmalah bin Yahya At Tujibi berkata Abu Ath Thahir: Telah menceritakan kepada kami,

sedangkan Harmalah berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahab telah mengkhabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bin Zubair bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah:

"Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang berada di bawah pengawasan walinya (dan) ia ikut (dalam tanggungan) hartanya lalu ia sang wali terkagum dengan harta dan kecantikan anak yatim itu kemudian sang wali ingin menikahinya dengan (niatan) tidak adil di dalam maharnya agar ia memberikannya sesuatu yang semisal dengan apa yang diberikan kepada selain dia, lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali untuk berlaku adil bagi mereka dan agar mereka menyampaikan mahar yang lebih tinggi dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik bagi mereka selain anak-anak yatim.

Urwah berkata: Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah ayat ini tentang mereka (anak-anak yatim perempuan) lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita katakanlah: 'Allah yang berfatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan atas kalian dalam Al Kitab tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedang kalian ingin menikahi mereka." (An Nisaa`: 127)

Aisyah berkata: Dan yang disebutkan oleh Allah Ta'ala bahwasanya itu adalah yang dibacakan atas kalian dalam al-Qur'an pada ayat sebelumnya yang menyebutkan firman Allah: "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Dan firman Allah dalam ayat yang lain: "Sedang kalian ingin menikahi mereka, " (An Nisaa`: 127)

adalah ketidaksukaan salah seorang di antara kalian terhadap wanita yatim yang berada di bawah pengawasan kalian sedang ia sedikit hartanya dan kurang cantik. Karena itu, mereka dilarang menikahi karena apa yang mereka sukai dari harta dan kecantikan wanita-wanita yatim kecuali dengan keadilan karena ketidaksukaan mereka pada wanita-wanita yatim.

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani dan Abdu bin Humaid semuanya dari Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab telah mengkhabarkan kepadaku Urwah bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah: "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, " (An Nisaa`: 3)

ia menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Yunus dari Az Zuhri dan ia menambahkan di akhirnya:

Karena ketidaksukaan mereka terhadap wanita-wanita yatim jika sedikit hartanya dan kurang cantik

HR. Muslim



Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Al 'Amiriy Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku 'Urwah bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha. 

Dan Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab be telah menceritakan kapadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha tentang firman Allah yang artinya: ("Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil …. seterusnya hingga …empat-empat". (QS. An-Nisaa ayat 3), maka ia menjawab: "Wahai anak saudariku, yang dimaksud ayat itu adalah seorang anak perempuan yatim yang berada pada asuhan walinya, hartanya ada pada walinya, dan walinya ingin memiliki harta itu dan menikahinya namun ia tidak bisa berbuat adil dalam memberikan maharnya, yaitu memberi seperti ia memberikan untuk yang lainnya, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka bisa berbuat adil pada mereka, dan mereka memberikan mahar terbaik kepadanya, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik untuk mereka selain anak-anak yatim itu". 'Urwah berkata, lalu 'Aisyah berkata, kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat ini; wayastaftuunaka finnisaa' (dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita) hingga firmanNya; watarghobuuna antankihuuhunna (dan kalian ingin menikahi mereka) dan yang disebutkan Allah pada firmanNya bahwa; yutla 'alaikum fil kitab (telah disebutkan untuk kalian di dalam Al Quran) ayat pertama yang Allah berfirman didalamnya ada kalimat; wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa thaoba lakum minan nisaa' (jika kalian tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik untuk kalian), 'Aisyah berkata, dan firman Allah pada ayat yang lain; watarghobuuna an tankihuuhunna (dan kalian ingin untuk menikahi mereka) yaitu keinginan kalian untuk menikahi anak perempuan yatim yang kalian asuh ketika ia sedikit hartanya dan kurang menarik wajahya, maka mereka dilarang untuk menikahi mereka karena semata hartanya dan kecantikannya dari anak-anak perempuan yatim kecuali dengan adil disebabkan ketidak tertarikan mereka kepada perempuan yatim itu".

(HR. Bukhari)

Comments

Visitor

Online

Related Post